Berawal dari Lempar Piring, Eko Semakin Beringas hingga Acungkan Tombak dan Rusak Etalase

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mengamakan pelaku pengancaman dan perusakan yang terjadi di Jalan Kadir TKR, simpang Pabem, tepatnya di bengkel 3M, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (28/7/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelakunya yakni Eko Saputra (25), warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus Palembang. Dia ditangkap di kediamannya, Selasa (3/8/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, didampingi Kanit I Subdit III, AKP Willy Oscar mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan  pelaku ini sebelumnya viral di media sosial (Medsos).

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

“Aksi pelaku ini kita dapati viral di Medsos dan korbannya, Muhammad Nasir (42), juga sudah membuat laporan pada 31 Juli 2021, sehingga anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).

Peristiwa yang terjadi pada pukul 15.30 WIB di bengkel 3M  itu, terjadi pada saat itu korban sedang bekerja di dalam bengkelnya. Kemudian pelaku Eko melempari piring di depan bengkel korban.

Lalu korban melarang pelaku agar jangan melemparkan piring di depan bengkelnya tersebut. Lantaran tidak senang dicegah, pelaku langsung mengacungkan tombak ke arah korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Namun korban mengelak, sehingga tombak tersebut mengenai etalase. Korban yang ketakutan lalu pergi meninggalkan bengkelnya. Akibat kejadian tersebut, etalase di bengkel korban menjadi rusak.

“Pelaku kita ancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 405 KUHP dan sekarang ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan motifnya, pelaku tidak senang dicegah korban,” tuturnya. (ANA)

    Komentar