Berawal dari Candaan, Paman Aniaya Keponakan

Kriminal93 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari candaan hingga berujung penganiayaan terhadap anak, hal ini dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibatnya, Edi Pin Yasin (40) warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti kecil Palembang, harus dijemput anggota Tim Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (8/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman korban berinisial ED (6).

Baca Juga :  Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus Unit Ranmor

“Saat itu pelaku yang merupakan paman korban sedang bercandaan dengannya. Namun setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban karena pelaku hendak mengambil ponsel dari korban,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Namun korban marah dan memukuli pelaku hingga mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku tersinggung sehingga menampar korban berulang-ulang kali.

“Atas hal itu korban melaporkan kejadian ke orangtuanya Lidia Sari (37) dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp,” katanya, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sehingga dari laporan itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 93.000 Benih Lobster Tujuan Vietnam

Kompol Tri mengimbau kepada orangtua untuk menyayangi anaknya dan jangan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikologis anak, yang akan berakibat fatal bagi anak tersebut.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian korban saat kejadian dan pakaian pelaku pada saat kejadian,” tambahnya.

Atas ulahya pelaku terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak. (ANA)

    Komentar