Berawal Cekcok Mulut, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok 4 Pelaku

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang mahasiswa bernama An Oktari (29) warga Komplek Graha Asri Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menjadi korban pembunuhan oleh 4 orang pelaku.

Di mana salah satu pelaku berinisial RS (28), warga Dusun 1, Desa Petaling, Kabupaten Musi Banyuasin, sudah ditangkap. Sementara pelaku bernama Melki dan 2 orang lain yang belum teridentifikasi masih buron.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku RS terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian.

“RS diduga memukul kepala korban sekali dengan tangan kosong dan sekali menggunakan botol anggur kosong merk Anggur Merah ukuran 275 mili,” terang Herli, Kamis (7/8/2025).

Sementara pelaku lain, Melki dan dua orang tidak dikenal turut membantu menyerang korban.

“RS menusuk perut kanan atas korban dengan pisau milik seorang saksi bernama Epri,” ungkap Herli.

Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh pria bernama Antok.

“Antok berusaha melerai dan merebut senjata, upayanya gagal. Korban yang terluka parah dibawa ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (04/08/2025) pukul 00.03 WIB,” ujar Herli.

Usai peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Talang Kelapa. “Usai mendapatkan laporan, kami dari Tim Reskrim Polsek Talang Kelapa segera bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku RS pada pukul 23.30 WIB,” kata Herli.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong merk Anggur Merah (275 mili) pisau berukuran 10 cm (masih dalam pencarian).

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Herli.

Sementara itu pelaku MLK dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku atau barang bukti untuk segera melapor,” tegas Herli.

Polisi terus mendalami motif kejadian, termasuk kemungkinan unsur pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.

“Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, ” tutur Herli. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru