Belum Sempat Dijual, Pencuri Mobil Diringkus Sat Intelkam Polrestabes Palembang

Kriminal86 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Intelkam Polrestabes palembang bersama Polsek Gelumbang berhasil meringkus seorang pencuri mobil pickup di Palembang. Pelaku Udin (42), warga Kertapati Palembang, ditangkap saat berada di kawasan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa ini terjadi pada 14 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban, di Jalan Soak Simpur Lorong Karya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengengap – ngendap masuk ke rumah korban Taryono (45) dengan menggunakan penutup kepala dengan kain sarung disaat korban sedang tertidur pulas.

Baca Juga :  Bandit Gembos Ban Mobil Gasak Uang Rp80 Juta Milik PNS

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa lari satu unit mobil Daihatsu Grand Max abu-abu metalik BG 8243 IL milik korban. Belum sempat terjual, pelaku keburu ditangkap satuan intelkam Polrestabes palembang bersama Polsek Gelumbang.

Kasat Intelkam Polrestabes palembang AKBP MP Nasution membenarkan jika anggotanya telah berhasil menangkap pelaku curanmor kurang dari 1 x 24 jam.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gelumbang karena LP kasus pencurian motor. Sementara mobil pick up milik  korban telah diamankan di Polrestabes palembang.

Baca Juga :  Guru Honorer Jadi Korban Copet di Pasar 16 Ilir

Korban Taryono seorang pedagang mengucapkan terima kasih. “Saya sangat berterima kasih kepada petugas sat intelkam yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil mili saya,” ucapanya. (ANA)

    Komentar