Belum Jera, Residivis Pencuri Kotak Amal Kembali Beraksi

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian di sebuah masjid At-Thohirin terletak di Jalam KH Ahmad Dahlan Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, seorang residivis dengan kasus yang sama harus berurusan dengan anggota Pidum Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay.

Pelaku yakni M Hendra (37), warga 26 Ilir, Palembang ditangkap petugas Pidum saat berada di kawasan pasar 26 ilir, tanpa perlawanan, Minggu (7/12/2025), malam. Meski sempat hendak kabur oleh kesigapan petugas Hendra pun langsung diringkus dan dibawa ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Hendra terjadi pada

Sabtu, (6/12/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Diketahui berawla saksi yakni Dimas (22), yang merupakan marbot di masjid bangun tidur hendak membuka masjid dan mengecek keadaan ruangan di dalam masjid.

Setelah di cek ternyata ada barang barang masjid yang hilang antara lain, 2 unit kipas angin merk Panasonic. Kemudian dilihat rekaman CCTV ternyata pelaku telah memasuki ruangan masjid dengan cara memanjat pagar masjid lalu masuk ke dalam masjid dan mengambil barang-barang masjid.

Atas kejadian tersebut pihak masjid kehilangan 2 unit kipas angin merk Panasonic ditaksir senilai Rp 1,5 juta, selanjutnya ketua pengurus masjid At-Thohirin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

“Jadi benar pelaku kita tangkap setelah adanya laporan pencurian dari pihak masjid yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Rabu (9/12/2025).

Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil kita endus, saat pelaku berada di kawasan pasar 26 Ilir, pelaku langsung kita tangkap,” ungkapnya, sambil mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian kotak amal.

Selain pelaku, sambung, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, CCTV rekaman pelaku saat beraksi dan pakaian yang digunakan pelaku. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sedangkan, pelaku M Hendra ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah pak. Terpaksa saya mencuri karena saya tidak pekerjaan,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB