Belanja Negara dan Pertumbuhan Ekonomi

Opini51 Dilihat

Oleh: Judhistira AN
Pegawai pada KPPN Lahat

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan anggaran. APBN pada setiap tahun penetapan anggaran berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Dalam  Undang-Undang  Nomor 17  Tahun  2003 terdapat enam fungsi APBN. Fungsi  alokasi dari  APBN mengandung  arti bahwa  anggaran  negara  harus  diarahkan  untuk  mengurangi  pengangguran  dan pemborosan  sumber daya,  serta  meningkatkan  efisiensi  dan  efektivitas  perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa  keadilan  dan  kepatutan.  Fungsi  stabilisasi  mengandung  arti  bahwa  anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

APBN adalah alat kebijakan ekonomi yang berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal  pemerintah disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. APBN memiliki  peran strategis dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menjadi stimulus investasi, dan memastikan pembangunan dan kesejahteraan di  Indonesia  didistribusikan  secara  merata dan berkeadilan

Pencapaian tersebut diwujudkan dalam strategi fiskal pemerintah yakni berupa optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja, serta mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas belanja dilakukan dengan penggunaannya secara efisien untuk program/kegiatan yang memiliki prioritas tinggi serta belanja efektif dalam mendukung  tercapainya tujuan  pembangunan  nasional. Optimalisasi penyerapan  anggaran  belanja  negara  juga dilakukan guna pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih optimal.

Berdasarkan data Kajian Fiskal Regional (KFR) yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, selama beberapa tahun terakhir, realisasi belanja negara terus meningkat. Pada tahun 2018 telah mencapai Rp 2.208,78 triliun (99,47% dari pagu), tahun 2019 mencapai Rp 2.309,3 triliun (93,83%), tahun 2020 sebesar Rp 2.593,53 triliun (94,68%), dan tahun 2021 Rp 2.786,41 triliun (101,32%).

Peningkatan realisasi belanja pemerintah dari tahun ke tahun sejalan juga dengan adanya tren perbaikan pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Bruto Indonesia. Dimulai dari tahun 2018 , pertumbuhan ekonomi berada pada angka 5,17% dan PDB sebesar 14.837,4 T. Angka pertumbuhan ekonomi ini adalah yang terbaik dari 5 tahun terakhir (periode 2014 – 2018). Keadaan  ini  mengindikasikan bahwa  nadi  perekonomian  Indonesia  tetap menggeliat  meskipun  di  tengah  dinamika perekonomian  global  yang  dibayangi ketidakpastian seperti adanya ketidakpastian pada Brexit.

Tahun  2019,  ekonomi  Indonesia tumbuh  positif  sebesar  5,02  %, sedikit  melambat  dibandingkan  tahun sebelumnya. PDB  tahun  2019  mencapai Rp16.079,25  triliun, meningkat dibanding tahun 2018.

Pada  tahun  2020,  pandemi COVID-19 menyerbu dan memberikan dampak yang serius pada perekonomian dan mengancam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah merespon dengan melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui program PEN, pemerintah berupaya untuk mengintegrasikan berbagai langkah untuk meminimalisir dampak dari Covid-19 terhadap ekonomi. Peranan program PEN yang sangat krusial di dalam situasi pandemi ini membuat Pemerintah sangat behati-hati dan memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menjaga azas keadilan sosial dan penggunaan PEN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pelaksanaan  program  PC-PEN  pada  tahun anggaran  2020  terbagi  enam  kluster yang terdiri kluster kesehatan, perlindungan sosial, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha. Realisasi anggaran dari  program  ini mencapai  Rp579,78  triliun  atau  sebesar  22,35 persen  dari  total  belanja  negara.

Di tahun ini,  kontraksi ekonomi sebesar -2,07 persen, jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Kontraksi ini dipengaruhi  oleh  pandemi COVID-19 yang menyebabkan  perlambatan  perekonomian di  berbagai  negara  belahan  dunia. Angka PDB tahun 2020 pun turun menjadi hanya Rp15.434,2 triliun. Meskipun perekonomian Indonesia 2020 mengalami kontraksi,angka tersebut dinilai lebih baik dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang hanya kalah dari negara Singapura (berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia pada Bank Indonesia tahun 2020).

2021 menjadi tahun yang luar biasa karena pelaksanaan APBN dilakukan di tengah ketidakpastian  kondisi karena belum berakhirnya Pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan guncangan terhadap  perekonomian  Indonesia, mobilitas  manusia  terhenti,  sektor  keuangan global bergejolak, perdagangan global merosot  dan harga komoditas menurun. APBN menjadi instrumen  utama  dalam  memberikan  stimulus fiskal  yang berperan strategis dalam menggerakan kembali perekonomian.

Hal ini didukung dengan keadaan dimana menjelang akhir tahun 2021, pandemi covid-19 menjadi lebih terkendali dan program vaksinasi dilakukan secara maksimal. Peningkatan aktivitas ekonomi seiring dengan mobilitas masyarakat yang menggeliat.

Pada tahun 2021, realisasi belanja negara sebesar Rp2.786,41 T dan penerimaan negara sebesar Rp2.011,35T yang disertai dengan kerja sama dan kerja keras semua pihak , perekonomian  Indonesia  berhasil mengalami  recovery  dan  rebound,  sehingga mampu  mencatatkan  pertumbuhan  sebesar 3,69%.

Tahun 2022 tinggal menghitung hari. Di tahun ini APBN Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2021 tentang APBN tahun 2022 bahwa belanja negara dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.714,15 T akan direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan negara dan kemampuan untuk menghimpun pendapatan negara dalam mendukung terwujudnya demokrasi ekonomi.

Pemerintah optimis dapat memenuhi tugasnya dengan baik karena berdasarkan data BPS pada bulan Oktober 2022 pertumbuhan ekonomi telah mencapai 5,72% (yoy), capaian ini relatif tinggi yang mencerminkan terus menguatnya pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja negara per Oktober 2022 telah mencapat Rp1.671.85 T (72,64%) dari pagu, jumlah ini dipastikan akan terus meningkat karena tagihan negara biasanya akan terus berdatangan menjelang akhir tahun. Penumpukan ini bukan disengaja melainkan banyak tagihan yang jatuh tempo mendekati akhir tahun terutama pembayaran tagihan negara atas belanja modal.

Belanja negara ini dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program PEN ke masyarakat, pengadaan peralatan, mesin, jalan, jaringan irigasi dan belanja operasional kementerian/lembaga. Belanja negara sebagai bagian penting dari APBN dapat menjadi instrumen yang dapat membantu menjaga ketahanan ekonomi dan stabilitas pertumbuhan ekonomi dari masa ke masa. Semua ini demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. (*)

 

    Komentar