Bejat ! Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Ayah Korban

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di bawah umur

Pelaku pencabulan anak di bawah umur

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial RF (27), warga Lorong Sawah Bawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diamankan anggota Reskrim Polres Empat Lawang, Senin (6/3/2023).

Pria ini ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap terhadap anak di bawah umur berinisal SE (13).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas Kompol Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pada saat korban berada di rumah nenek pelaku yang beralamat di Perumnas Kross Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

“Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa hal tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali. Pelaku mengancam korban, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuan maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban,” bebernya.

Dikatakannya, mendapat ancaman dari Pelaku RF (27), korban SE (13) merasa takut dan mengikuti kemauan pelaku.

Hingga pada kejadian terakhir kali saat korban diantar pulang oleh pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke tantenya. Setelah itu tante korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.

“Tidak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik, pada hari Senin, 6 Maret 2023 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dayat.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang

“Atas perbuatan, RF (27) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB