Baznas Bedah Rumah Warga SU II

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik. Id PALEMBANG-Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, memberikan kunci rumah yang telah selesai di bangun oleh Baznas Palembang, Kamis (24/03/2022) di Kecamatan 16 Ulu Palembang di Jl Jaya I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

 

Kali ini pembangunan rumah tak layak huni dilakukan Badan Amil Zakat (Baznas) bekerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

 

“Alhamdulillah, Kami melihat program Baznas Kota Palembang ini sangat menyentuh masyarakat yakni beda rumah, pendidikan, kesehatan serta program lain-lainnya,” ungkap wawako Fitrianti Agustinda,- panggilan Finda usai melakukan kegiatan penyerahan kunci bedah rumah di Kecamatan 16 Ulu Palembang.

 

Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Baznas Kota Palembang yang telah melakukan satu rumah warga tak layak huni telah dibedah.

 

Ini tentu, amanah yang diberikan kepada Baznas untuk mengelola dana dengan baik dan untuk kemasyarakatan Kota Palembang,” jelas Finda.

 

Dia mengajak jangan lagi ragu untuk membanyarkan zakat, sedekah, karena dana ini dikelola dengan transparan dan gunakan untuk masyarakat Kota Palembang.

 

“Selain kepada Baznas Kota Palembang, saya juga sekali mengajak kepada banyak pihak untuk menyisihkan rezekynya membantu saudara-saudara yang tertimpa musibah,” terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Baznas Kota Palembang Kgs. M. Ridwan Nawawi telah melakukan pembedahan satu rumah di Jl Jaya I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang.

 

“Dari satu rumah yang dibedah ini, Kami berharap semoga bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

 

Terpisah, salah satu penerima bantuan bedah rumah Hasbih mengaku tidak bisa mengucapkan perasaan dengan kata-kata. “Aku dak pacak lagi nak ngomong, ribuan terima kasih pokoknya,” tutupnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru