Bawa Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Unit II Satres Narkoba

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

Dua tersangka saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II berhasil meringkus dua kurir yang membawa 4,134 gram Narkoba jenis Shabu – Shabu, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Kamar Hotel Parkside, nomor 212, di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Tersangka yakni Muhammad Akhyar (28), dan Ikhwan (32), keduanya warga dari Provinsi Aceh, lalu untuk proses penyelidikan kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa anggota Unit II dipimpin Kanit Ipda Eeng Saptahari ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu kanit II Ipda Eeng mengatakan, pengungkapan berawal Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang akan membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh.

“Iya, informasi didapat Unit II Satres Narkoba pada Minggu (2/11/2025) ada dua orang laki – laki berasal dari Aceh membawa Narkotika yang akan diedarkan di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Harryo, Kamis (6/11/2025).

Kemudian, lanjut Harryo mengatakan anggota Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua tersangka menginap di hotel lalu hari Selasa (4/11) melakukan pemantauan diseputaran hotel.

“Setelah itu dilakukan penggerebekan di kamar nomor 212, didalamnya didapati kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didapati BB yakni 4 Paket Besar Shabu yang dibungkus kemasan teh cina merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat, 2 handphone,” jelas dia.

Masih kata Harryo bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Shabu didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.

“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi, atas perbuatannya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Akhyar mengaku jika terpaksa melakukan pengantaran Shabu tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Dan naik bus menuju ke Palembang,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru