Bawa Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Unit II Satres Narkoba

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

Dua tersangka saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II berhasil meringkus dua kurir yang membawa 4,134 gram Narkoba jenis Shabu – Shabu, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Kamar Hotel Parkside, nomor 212, di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Tersangka yakni Muhammad Akhyar (28), dan Ikhwan (32), keduanya warga dari Provinsi Aceh, lalu untuk proses penyelidikan kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa anggota Unit II dipimpin Kanit Ipda Eeng Saptahari ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu kanit II Ipda Eeng mengatakan, pengungkapan berawal Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang akan membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh.

“Iya, informasi didapat Unit II Satres Narkoba pada Minggu (2/11/2025) ada dua orang laki – laki berasal dari Aceh membawa Narkotika yang akan diedarkan di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Harryo, Kamis (6/11/2025).

Kemudian, lanjut Harryo mengatakan anggota Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua tersangka menginap di hotel lalu hari Selasa (4/11) melakukan pemantauan diseputaran hotel.

“Setelah itu dilakukan penggerebekan di kamar nomor 212, didalamnya didapati kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didapati BB yakni 4 Paket Besar Shabu yang dibungkus kemasan teh cina merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat, 2 handphone,” jelas dia.

Masih kata Harryo bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Shabu didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.

“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi, atas perbuatannya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Akhyar mengaku jika terpaksa melakukan pengantaran Shabu tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Dan naik bus menuju ke Palembang,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB