Bawa Mobil Pribadi ke Kantor, 4 Kendaraan Anggota Dikempeskan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Personel Propam Polrestabes Palembang menindak mobil pribadi milik anggota yang kedapatan terparkir di halaman Polrestabes Palembang, Rabu (26/10/2022).

Penindakan dilakukan dengan mengempeskan keempat ban mobil yang diparkir. Kemudian melakukan penilangan kepada anggota yang memiliki mobil tersebut. Setidaknya ada empat kendaraan yang ban mobil-nya dikempeskan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sanksi teguran dan tilang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor.

“Kami beri sanksi teguran. Kami mengedepankan pelayanan masyarakat. Jadi ini masih berjalan,” kata Ngajib, saat dijumpai.

Sedikit pengecualian untuk mobil pribadi yang diperbolehkan dibawa ke Polrestabes Palembang adalah mobil operasional milik satuan Reskrim, Narkoba, dan Intelkam.

“Mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan, seperti mobil satuan Reskrim, satuan Narkoba dan Intelkam, karena keperluan tugas. Kalau pribadi tidak boleh, makanya ditindak,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sepekan lalu, tepatnya 19 Oktober 2022, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor.

Hal ini dilakukan demi meninggalkan gaya hidup hedon anggota Polri dan mengedepankan kesederhanaan dalam bertugas. Karena itu, seluruh anggota diharuskan membawa motor, kecuali bagi satuan yang memang wajib menggunakan mobil dinas. (ANA)

    Komentar