Bawa 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi, Pria Asal Palembang Ditangkap Eagle Squad

Kriminal57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera ata tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Selasa (28/1/2025) sekitar 05.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung dalam penangkapan tersebut Eagle Squad menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram.

Kedua barang haram tersebut didapat dari terduga tersangka Niti Sumito (45) warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Merasa Ditipu, Mantan Anggota DPRD Banyuasin Lapor Polisi

“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP anggota langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Aston, Rabu (29/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan satu bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 450 gram.

Kemudian satu bungkus klip transparan berisikan 65 butir pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 gram.

Baca Juga :  Nyaris Terluka ibu ini di Bacok Menggunakan Samurai Oleh Suami Sendiri

“Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram,” jelas Aston.

Selain itu, kata Aston, anggota juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Aston.

Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutur Aston.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Babysitter Aniaya Anak Majikan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00. (ANA)

    Komentar