Bawa 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi, Pria Asal Palembang Ditangkap Eagle Squad

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera ata tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Selasa (28/1/2025) sekitar 05.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung dalam penangkapan tersebut Eagle Squad menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram.

Kedua barang haram tersebut didapat dari terduga tersangka Niti Sumito (45) warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP anggota langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Aston, Rabu (29/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan satu bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 450 gram.

Kemudian satu bungkus klip transparan berisikan 65 butir pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 gram.

“Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram,” jelas Aston.

Selain itu, kata Aston, anggota juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Aston.

Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutur Aston.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00. (ANA)

Berita Terkait

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur
Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur

Senin, 11 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB