Bapenda Palembang Mencatat Capaian Pajak Daerah Sudah 72,55 Persen 

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappenda Palembang Marhaen, saat menyampaikan Evaluasi PAD, Rabu (12/11/2025) dikantor Bappenda Palembang

Kepala Bappenda Palembang Marhaen, saat menyampaikan Evaluasi PAD, Rabu (12/11/2025) dikantor Bappenda Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Kantor Bapenda, Rabu (12/11/2025).

Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.

“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.

Ia juga mengajak seluruh aparatur memperkuat kolaborasi dan mempercepat capaian target PBB yang hingga kini masih memiliki potensi besar untuk digenjot.

Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.

“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH, M.Si menjelaskan, hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah sudah mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau senilai Rp246 miliar.

“Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.

Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.

“Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju,” harapnya.

Berita Terkait

Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel
86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan
Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!
Bank Sumsel Babel dan Polda Sumsel Perkuat Sinergi Pengamanan Layanan Perbankan
Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata
Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:24 WIB

Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel

Senin, 25 Mei 2026 - 14:10 WIB

86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50 WIB

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:08 WIB

Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!

Berita Terbaru

86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Kota Palembang

86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:10 WIB