Bandara SMB II Palembang Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 25 Agustus 2025

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara saat melakukan tap kartu e-money di tol gate parkir Bandara SMB II Palembang, Kamis (14/8/2025). Foto: Tia

Pengendara saat melakukan tap kartu e-money di tol gate parkir Bandara SMB II Palembang, Kamis (14/8/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akan menerapkan sistem pembayaran parkir secara nontunai atau cashless mulai 25 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengurangi antrean kendaraan dan potensi kemacetan di area tol gate parkir (palang pintu otomatis) bandara.

“Untuk mengurai kemacetan salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan e-money di pembayaran parkir,” ujar General Manager Bandara SMB II Palembang, Iwan Winaya Mahdar, Kamis (14/8/2025).

Iwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jasa bandara.

“Kami melihat salah satu penyebab kemacetan di area bandara adalah antrean kendaraan saat pembayaran parkir. Dengan sistem nontunai, kami harap proses keluar-masuk kendaraan jadi lebih lancar,” jelasnya.

Ia menyebut jumlah kendaraan yang melintas di area bandara mencapai kurang lebih 4.000 unit kendaraan per hari, dan jumlah tersebut biasanya meningkat signifikan saat musim keberangkatan umroh.

“Banyaknya kendaraan bukan hanya karena sistem parkirnya, tapi memang volume pengunjung ke Bandara SMB II sangat tinggi,” imbuhnya.

Penerapan sistem nontunai ini juga menjadi bagian dari persiapan bandara dalam menyambut penambahan dua rute penerbangan internasional yang akan segera dibuka.

“Kami ingin seluruh fasilitas, termasuk sistem parkir siap mendukung layanan penerbangan internasional yang akan segera kami layani,” ucap dia.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru