Balai Besar Siagakan 2 Unit Pompa Antisipasi Banjir Akibat Hujan 

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Palembang – Hujan dengan intensitas yang sangat deras yang cukup lama melanda kota Palembang menjadikan beberapa titik di kota Palembang mengalami banjir, bahkan ada yang hingga mencapai pinggang orang dewasa.

 

Meski dalam beberapa jam banjir bisa diatasi dengan menerjunkan pompa portabel milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII Sumatera.

 

Agar banjir tak lagi terulang saat hujan dengan intensitas deras kembali turun di kota Palembang, BBWS VIII Sumatera akan menyiagakan 2 mesin pompa portabel tersebut.

 

Hal ini dikatakan Kapala Bidang Operasi Pemeliharaan BBWSS VIII, Arlinsyah, dua mesin pompa ini akan disiagakan di pintu air sungai bendung yang berada di jalan R. Soekamto dan Sungai Sedapat yang ada di jala Rajawali.

 

“Dua mesin ini kita siagakan hingga waktu yang tak ditentukan,” kata Arlinsyah ditemui dilokasi Banjir jalan R Soekamto, Kamis (6/10/2022).

 

Lanjut dia, ditempatkannya mesin pompa di Dua lokasi itu karena menjadi tempat yang paling dalam terkena banjir hingga 20 Cm, Juga karena air kedua sungai itu yang meluap saat terjadinya hujan.

 

“Dua mesin, itu berkemampuan 250 liter per detik. Tapi kita berharap agar hujan deras tidak lagi mengguyur kota Palembang yang akan mempersulit keadaan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB