SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap pelaku pencuri kabel milik PT Widya Pratama Perkara di kawasan Cinde, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Jumat (13/8/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap yakni Johan Arsianto (31), warga Jalan Letnan Jaimas, Lorong Buntu, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel di Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (27/5/2021).
“Anggota kita kita berhasil mengendus keberadaan pelaku, sehingga dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur selayaknya Spiderman, loncat dari gedung ke gedung,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
Namun pelariannya berakhir di gedung ke lima, sehingga anggota pun berhasil menangkap pelaku dan mengiringnya ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik korban,” katanya.
Kejadian ini berawal ketika pelapor Ahmad Tabrani (53), karyawan PT Widya Pratama Perkara beserta karyawan lainnya, masuk bekerja dan merasa ada yang aneh. Sebab ada barang perusahaan yang hilang, yaitu kabel listrik telah terpotong atau sebagian telah di curi di gudang perusahaan.
Selain itu, ada di lokasi berbeda milik perusahaan telah kehilangan juga sebagian kabel listrik. Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian total di taksir Rp3,9 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
“Atas laporan itulah anggota kita mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah potongan kabel. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP,” terangnya. (ANA)
Komentar