SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Palembang Charma di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana atau penggelapan.
Pengacara korban Rico Wantrisno menuturkan bahwa awalnya kliennya tersebut dijanjikan oleh Charma berupa proyek aspal DLHK Kota Palembang dengan nilai Rp 5 miliar.
Kemudian, terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 527 juta dengan alasan untuk keperluan konsultan. “Uang itu diberikan klien kami secara bertahap,” tutur Rico, Rabu (3/1/2024).
Di mana uang pertama diberikan sebesar Rp 367 juta pada bulan Februari tahun 2023. “Terakhir diberikan sebesar Rp 127 juta pada bulan April tahun 2023. Sehingga total jumlah kerugian mencapai Rp 527 juta,” ungkap Rico.
Lanjut dikatakan Rico bahwa saat diminta mengenai uang pembayaran, terlapor berjanji akan mengembalikan pada 30 Desember 2023 lalu.
“Tetapi hingga sekarang uang itu belum dikembalikan oleh terlapor,” terang Rico.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke SPKT Polda Sumsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan 378 atau 372, Selasa malam (2/1/2024). “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan,” tutur Rico.
Laporan korban korban Roisa Halidaiza sudah diterima dengan nomor laporan kepolisian STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, Selasa 2 Januari 2024. (ANA)
Komentar