Aturan PPKM Dilonggarkan, Usaha Kecil Boleh Buka 24 Jam

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Yudiansyah)

Walikota Palembang, Harnojoyo. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Palembang ditetapkan sebagai kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, lantaran kasus aktif COVID-19 Bed Occupancy Rate (BOR) naik. Namun pemerintah setempat memberikan sejumlah keringanan peraturan kepada masyarakat.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, PPKM diperpanjang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Berdasarkan ketentuan yang ada peraturan di level 4 ini, diberikan kebijakan dan menjadi lebih ringan dibandingkan saat level 3 sebelumnya.

“Ada beberapa keringanan yang diberikan pemerintah agar perekonomian masyarakat tetap berjalan,” katanya, Senin (26/7/2021).

Pada PPKM level 4 ini, keringanan yang diberikan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) boleh operasional tanpa batasan waktu (kembali seperti semual sebelum PPKM) dan memperpanjang waktu operasional mall.

“Intinya semua usaha kecil seperti warung makan, warung Pecel Lele boleh buka 24 jam. Untuk Mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, kelonggaran aturan yang berlaku sudah sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

“Selain meminimalisir kesehatan, kita juga memulihkan ekonomi ini dilihat dari aspek keseluruhan,” katanya.

Kendati Pemkot Palembang menetapkan kebijakan PPKM level 4 dengan kelonggaran aturan, Harnojoyo berharap kesadaran diri masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan optimal dan disiplin mentaati 4M.

“Kami berharap prokes dipatuhi, karena keseluruhan paling penting untuk pandemi ini protokol kesehatan. Soal waktu dan aturan sudah dibuat kebijakannya,” katanya.

Sementara soal Pemkot Palembang yang sempat menyebut kebijakan PPKM Mikro telah efektif diberlakukan dan membantu menekan angka kasus aktif positif COVID-19, Harnojoyo menyampaikan indikator tersebut dilihat dari peningkatan kasus sembuh.

“Karena efektif makanya Palembang PPKM diperpanjang. Soal level hanya perbedaan aturan. Semua kebijakan dilihat dari segala macam sektor. Yang penting prokes dan kita juga masih WFH 75 persen,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel
86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB