Aturan Baru TPG: Kepmendikdasmen 221/2025 Akhiri Krisis Jam Mengajar Guru dan Kepala Sekolah

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025,

Pemerintah resmi menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Pemerintah resmi menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, aturan baru yang mengubah cara perhitungan jam kerja guru dan kepala sekolah. Regulasi ini menjadi angin segar bagi guru bersertifikat yang selama ini bergantung pada pemenuhan 24 jam kerja wajib agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dicairkan.

Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa banyak guru kesulitan mengejar jam mengajar akibat terbatasnya jumlah rombongan belajar dan besarnya beban tugas struktural di sekolah.

Aturan baru ini mengubah situasi tersebut. Pemerintah kini mengakui 58 jenis tugas tambahan mulai dari wali kelas, pembina kegiatan, hingga pengelola unit sekolah sebagai jam kerja resmi. Kebijakan ini, menurut Amirul, memberikan keadilan bagi guru yang selama ini bekerja ekstra namun tidak tercatat dalam Sistem Kinerja Tunjangan Profesi (SKTP).

“Bagi kepala sekolah, aturan ini menjadi terobosan penting. Pekerjaan manajerial mereka kini diakui setara jam mengajar, sehingga tidak lagi diwajibkan mengambil jam tatap muka hanya demi memenuhi syarat TPG,” ujarnya.Jum’at (21/11/2025).

Selain itu, regulasi baru juga menetapkan ekuivalensi hingga 12 jam bagi sejumlah tugas strategis seperti kepala laboratorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, ketua unit produksi SMK, dan koordinator projek Pancasila. Pemerintah menilai bahwa peran manajerial tersebut membutuhkan fokus dan tanggung jawab besar sehingga layak dihitung sebagai jam mengajar.

Implementasi regulasi ini turut menuntut sekolah lebih disiplin dalam pendokumentasian tugas. Setiap penugasan harus diperkuat dengan laporan dan bukti kegiatan, sebuah langkah yang dinilai akan memperjelas verifikasi SKTP dan meminimalkan potensi sengketa administratif.

Masih menurut Amirul, aturan ini sangat relevan dengan penerapan Kurikulum Merdeka, yang menuntut guru terlibat dalam proyek pembelajaran, layanan diferensiasi, serta penguatan Profil Pelajar Pancasila.

“Pengakuan jam ekuivalen memberi ruang bagi guru menjalankan berbagai tugas kurikulum tanpa mengorbankan hak sertifikasi. Sekolah juga bisa membagi tugas lebih proporsional dan mengurangi perebutan jam mengajar,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman setiap sekolah dan efektivitas sosialisasi dari dinas pendidikan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.

Di akhir penjelasannya, Amirul menilai bahwa Kepmendikdasmen 221/2025 merupakan langkah progresif yang memperluas definisi jam kerja pendidik, sekaligus memberikan kepastian bagi guru dan kepala sekolah dalam memperoleh TPG.

“Regulasi ini mendorong tata kelola sekolah yang lebih modern, adil, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik,” pungkasnya.

Berita Terkait

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:28 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Berita Terbaru

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB

Sumsel

Mendeskripsikan diri Seharian Saya dengan Nilai Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:07 WIB