Suarapublik.id, Lahat – Jajaran Reskrim Polsek Mulak Ulu berhasil meringkus tersangka pencurian dirumah Riza Octa Nurvarina (32) salah seorang guru honorer di SMP Negeri 1, Desa Padang Bindu, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.
Tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan itu ialah Andrek Pebrianto (25) seorang petani, warga Desa Jadian Lama, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mulak Ulu, AKP Arman P Nasution bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu, Aipda Eki Prima, A. Md.
“Tersangka berhasil dibekuk setelah polisi menerima laporan korbannya yakni pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekitar jam 09.00 WIB, dalam laporan itu, korban mengaku telah kehilangan 1 buah dompet kulit warna coklat merk Sophie Martin Paris yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu, 5 buah buku tabungan beserta kartu ATM Bank, 2 pasang antingan emas, 1 lembar STNK sepeda motor dan 1 kalung emas bentuk padi,” ungkap Lispono, Sabtu (12/3).
Masih dilanjutkan Lispono, dari hasil penyelidikan akhirnya polisi pun berhasil mengamankan tersangka pada Jum’at (11/03/22) sekitar jam 15.00 WIB di Desa Tebing Tinggi, kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat, berikut barang bukti hasil kejahatannya.
“Dari pengakuan tersangka kepada polisi, diketahui aksi tersangka ini dilakukan dengan cara mencongkel pintu belakang perumahan guru yang dihuni korban menggunakan paku sepanjang sekira sejengkal, kemudian tersangka pun masuk ke dalam rumah lalu mengambil dompet yang ada di samping TV di ruang tengah rumah milik korban,” ujarnya.
Lispono merinci, Isi ATM Brilink milik korban pun berhasil dikuras tersangka sebesar Rp 3.350.000, lantaran PIN ATM tertempel di ATM tersebut. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp. 10 juta.
“Tersangka sudah kita amankan, kita juga menyita barang bukti berupa dompet kulit warna coklat merk Shophie Martin Paris berisi tiga kartu ATM milik korban, lima buku tabungan, satu lembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga lembar struk bukti penarikan uang milik korban pada dua lokasi Brilink,” tambahnya didampingi Kapolsek Mulak Ulu AKP Arman P Nasution.
(sm)
Komentar