Asyik Merumput di Kebun, Warga Kehilangan Motor

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (10/01/2023).

Pelaku bernama Jufri (27), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Unit Reskrim Polsek Pendopo menangkap pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Pendopo AKP Gunawan, Selasa (10/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pendopo AKP Gunawang mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang merumput di area perkebunan milik korban. Sedangkan motornya terparkir di bawah batang durian yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempatnya merumput.

“Namun pada saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang. Dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pendopo untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Atas kejadian itu pelaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BD 4416 EC, dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Pendopo melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB Polsek Pendopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan langsung berangkat menuju Desa Lesung Batu, dan meminta backup Kapolsek Lintang Kanan Iptu Rosali serta personilnya untuk melakukan penangkapan.

Atas kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan, pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB