Asyik Merumput di Kebun, Warga Kehilangan Motor

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (10/01/2023).

Pelaku bernama Jufri (27), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Unit Reskrim Polsek Pendopo menangkap pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Pendopo AKP Gunawan, Selasa (10/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pendopo AKP Gunawang mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang merumput di area perkebunan milik korban. Sedangkan motornya terparkir di bawah batang durian yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempatnya merumput.

“Namun pada saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang. Dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pendopo untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Atas kejadian itu pelaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BD 4416 EC, dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Pendopo melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB Polsek Pendopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan langsung berangkat menuju Desa Lesung Batu, dan meminta backup Kapolsek Lintang Kanan Iptu Rosali serta personilnya untuk melakukan penangkapan.

Atas kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan, pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB