Asyik Merumput di Kebun, Warga Kehilangan Motor

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (10/01/2023).

Pelaku bernama Jufri (27), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Unit Reskrim Polsek Pendopo menangkap pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Pendopo AKP Gunawan, Selasa (10/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pendopo AKP Gunawang mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang merumput di area perkebunan milik korban. Sedangkan motornya terparkir di bawah batang durian yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempatnya merumput.

“Namun pada saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang. Dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pendopo untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Atas kejadian itu pelaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BD 4416 EC, dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Pendopo melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB Polsek Pendopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan langsung berangkat menuju Desa Lesung Batu, dan meminta backup Kapolsek Lintang Kanan Iptu Rosali serta personilnya untuk melakukan penangkapan.

Atas kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan, pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB