ASN tidak Mau Divaksin, Dianggap tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan!

- Redaksi

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Walikota Pagar Alam mengenai kewajiban vaksin bagi ASN. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

Surat Edaran Walikota Pagar Alam mengenai kewajiban vaksin bagi ASN. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk peningkatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Walikota Alpian Maskoni, mengeluarkan surat edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagar Alam dan tenaga pendukung administarasi untuk melaksanakan vaksinasi, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin berdasarkan keterangan kesehatan.

Dalam edaran nomor : 100/125/SD.I/2021 tertanggal 10 Sepetember 2021 tersebut Walikota menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Oktober bagi ASN dan tenaga pendamping administrasi yang belum divaksin dianggap tidak masuk kerja (tanpa keterangan) dan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki beban Kinerja tidak untuk dibayarkan.

Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, bahwa hal ini tak lain untuk mempercepat capaian vaksinasi di Kota Pagar Alam.Dan ASN juga harus memberikan contoh bagi masyarakat.

“Sehingga masyarakat umum nantinyab juga mau menerima vaksin sama hal dengan ASN,” jelas Syamsul, Sabtu (11/9/2021).

Sementara Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, Suwirman mengatakan, bahwa upaya percepatan vaksin di Kota Pagar Alam, bekerja sama dengan pihak terkait seperti sekolah-sekolah, vaksinasi Covid-19 sudah menyasar kalangan pelajar,termasuk dilingkungan sekolah tinggi maupun kampus.

Ia mengatakan, adapun capaian vaksin sampai saat ini dari kelompok sasaran seperti Tenaga Kesehatan (Nakes), Pelanyanan Publik, Lansia, Masyarakat Umum dan Remaja (pelajar) baru mencapai 26,08 persen atau sekitar 106,398 ribu orang yang sudah di Vaksin dosis I dan dosis II.

“Kita berharap dengan adanya kebijakan-kebijakan wajib vaksin ini, makan capaian vaksin di Kota Pagar Alam akan semakin tinggi,” imbuhnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru