ASN Pemalsu Surat Tanah di Hukum Penjara 3 Tahun 3 Bulan

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara pemalsuan surat  yang menjerat terdakwa Afriansyah Asp, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/1/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim Edi Cahyono SH MH menjelaskan, adapun hal hal menjadi pertimbangan yang memberatkan, terdakwa Apriansyah sebagai ASN, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah di hukum.

“Menyatakan terdakwa Afriansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana .Menyuruh memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” sebut majelis hakim saat bacakan putusan di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Afriansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Afriansyah, Titis Rachmawati SH MH sesuasi persidangan saat di wawancarai mengatakan, sedari awal sudah mengajukan perlindungan hukum, terdakwa Apriansyah akan dihukum, apalagi Kemas Angga (terpidana) sudah diintimidasi seperti untuk tidak melakukan upaya hukum, karena terkait dengan Kemas Angga.

“LP juga dr Vidi diintimidasi harus melaporkan Ridwan. Kalau tidak melaporkan Ridwan, dia yang jadi tersangka. Jadi proses ini seperti skenario yang harus menghukum oknum orang BPN. Apakah lagi latah mafia tanah atau seperti apa, inikan semua produk BPN, kalau palsu artinya ada yang menirukan. Apakah fakta persidangan sudah bisa dibuktikan. Bahwa 2155 adalah hasil tiruan Apriansyah sehingga timbul 2170 dan 2171,” ungkapnya.

“Karena kalau kita lihat data 2155 ke 2170 dan 2171 itu tidak ada yang berubah. Yang berubah adalah data 1768 ke 2155. Sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampur adukan proses 1768 ke 2155. Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Afriansyah. Dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah 2155, tidak pernah mengatakan 1768,” ucap Titis.

Titis Rachmawati juga menegaskan untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan selama 3 tahun 3 bulan. “Kami pasti banding,” ucapnya.

“Kedua saya akan meminta eksiminasi, atas vonis ini ke perguruan tinggi yang mungkin kami ke Univ Gajah Mada. Supaya jangan sampai putusan ini menjadi Yuris Prudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. Karena akan menjerat, perkara administratif menjadi pidana,” tuturnya. (ANA)

    Komentar