Arahan Mendagri, Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni siap menaati arahan tersebut.

Mendagri dalam arahannya menegaskan netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, dia menekankan agar ASN bersikap netral, yakni menjaga jarak dengan semua kekuatan politik pada tahun 2024.

“Menekankan kembali untuk ASN terutama yang di daerah, ada banyak aturan yang disampaikan, Pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi dari seluruh Partai Politik,” ucap Mendagri dalam arahannya secara virtual, Jumat (17/11/2023).

Senada dengan Mendagri, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni di berbagai kesempatan terus  mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada pesta demokrasi Tahun 2024.

“ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun,” ucapnya  saat menjadi narasumber pada  Seminar Mengawal Netralitas PNS dan Membendung Hoaks dalam Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Sriwijaya Post-Tribun Sumsel di Hotel Harper, Selasa (14/11/2023) lalu.

Menurutnya, apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.

“Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau Netral atau tidak ASN itu. Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak, setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya,” tegasnya.

Fatoni merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Tidak boleh posting dan share di sosmed, ikut kampanye, jadi kita ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua,” ucapnya.

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif
Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21
Apresiasi untuk Kapolda Sumsel dan Tim Harda, Kuasa Hukum Dukung Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah di Pakjo
150 Personel Satlantas Polrestabes Palembang Diterjunkan Siap Amankan Launching CFD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:24 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB