SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Personel Polsek Buay Madang Timur melaksanakan pemasangan spanduk Layanan Kepolisian 110 serta spanduk imbauan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sukoharjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (17/07/2026) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, bersama anggota Bripka Didi Handoko dan Aipda Zulkifli.
Langkah preventif ini menyasar titik strategis agar pesan edukasi dapat langsung menjangkau masyarakat desa.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo menjelaskan bahwa pemasangan spanduk Layanan 110 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian cepat dalam situasi darurat.
Di samping itu, sosialisasi larangan karhutla ditekankan agar masyarakat memahami dampak buruk polusi udara dan sanksi hukum dari pembakaran lahan secara liar.
Kegiatan sosialisasi dan penempelan media edukasi di lapangan berjalan dengan aman, lancar, serta kondusif.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















