SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Alvis Arianto (31) pelaku penganiayaan terhadap perempuan muda di Palembang ditangkap pihak Polsek Ilir Timur 1. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan salon IEKA Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III Palembang, Senin (8/12/2025).
Korban bernama Vega Silvia (27) yang tak lain adalah kekasih pelaku. Pelaku dan korban cekcok mulut. Tak hanya itu pelaku juga menjambak rambut dan membanting Vega.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga merampas ponsel korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dari dalam tas, serta emas yang dipakai oleh korban.
Melihat korban yang tidak mau memberikan membuat pelaku makin beringas. Warga yang menyaksikan aksi penganiayaan tersebut lantas menjerit hingga membuat pelaku panik.
Alhasil, ponsel korban berhasil merebut kembali ponselnya.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Fitri Dewi Utami mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
“Pelaku ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya,” ungkap Fitri, Kamis (11/12/2025).
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, degan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ANA)

















