Angkut Solar Subsidi, Romadoni Divonis 10 Bulan Penjara

Hukum64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pengangkutan minyak solar bersubsidi 150 liter, mengunakan truk mobil yang dimodifikasi, terdakwa Romadoni divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/7/2024).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Efiyanto SH MH kepada terdakwa, sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelum, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Romadoni telah melakukan tindak pidana Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi, dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya.

Baca Juga :  Bobol ATM di Palembang, Pria Asal Rusia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni dengan pidana penjara selama 10 bulan,“ tegas majelis hakim, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selepas mendengarkan putusan dari majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni pada bulan Oktober 2023 bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.

Baca Juga :  Bobol ATM di Palembang, Pria Asal Rusia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning. Terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar. Terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.

Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.

Baca Juga :  Bobol ATM di Palembang, Pria Asal Rusia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu. Selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar