Ancam Warga Pakai Sajam di Kantor Pos, Pria Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaiful Anwar (47), warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni yang diamankan Polsek Kalidoni.

Syaiful Anwar (47), warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni yang diamankan Polsek Kalidoni.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gerak cepat Reskrim Polsek Kalidoni Palembang dalam merespon pengaduan laporan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Kalidoni Palembang.

Syaiful Anwar (47), warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan membawa sajam dan meminta uang secara paksa terhadap masyarakat.

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario P.P, S.I.K., M.Si., menjelaskan, ada laporan masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (sajam) yang meminta uang secara paksa kepada masyarakat di Kantor Pos Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Kamis (17/11/2022).

“Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, anggota piket SPKT, Opsnal Reskrim, dan Intel Polsek Kalidoni langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya.

“Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka Syaiful langsung mengacungkan senjata tajamnya ke arah anggota, Bripka Hendri Wansi dan Bripka Defrianto langsung bertindak untuk menangkap pelaku tersebut,” pungkasnya.

Masih ujar AKP Dwi, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota Reskrim Bripka Deprianto mengalami luka gores akibat senjata tajam pelaku.

“Anggota Reskrim Bripka Defrianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan, dan jari jempol kanan, dan luka gores di kening depan mengalami bengkak,” terang Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario.

“Saat ini pelaku Syaiful sudah diamankan di Mako Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Dwi.

“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB