Ancam Warga Pakai Sajam di Kantor Pos, Pria Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaiful Anwar (47), warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni yang diamankan Polsek Kalidoni.

Syaiful Anwar (47), warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni yang diamankan Polsek Kalidoni.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gerak cepat Reskrim Polsek Kalidoni Palembang dalam merespon pengaduan laporan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Kalidoni Palembang.

Syaiful Anwar (47), warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan membawa sajam dan meminta uang secara paksa terhadap masyarakat.

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario P.P, S.I.K., M.Si., menjelaskan, ada laporan masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (sajam) yang meminta uang secara paksa kepada masyarakat di Kantor Pos Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Kamis (17/11/2022).

“Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, anggota piket SPKT, Opsnal Reskrim, dan Intel Polsek Kalidoni langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya.

“Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka Syaiful langsung mengacungkan senjata tajamnya ke arah anggota, Bripka Hendri Wansi dan Bripka Defrianto langsung bertindak untuk menangkap pelaku tersebut,” pungkasnya.

Masih ujar AKP Dwi, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota Reskrim Bripka Deprianto mengalami luka gores akibat senjata tajam pelaku.

“Anggota Reskrim Bripka Defrianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan, dan jari jempol kanan, dan luka gores di kening depan mengalami bengkak,” terang Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario.

“Saat ini pelaku Syaiful sudah diamankan di Mako Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Dwi.

“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB