Amankan 3 Tersangka, BNNP Sita 13 Kg Sabu Asal Malaysia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – BNNP Sumsel kembali meringkus seorang pengendali jaringan narkoba antar negara di Palembang. Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

BNNP Sumsel mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu di wilayah Palembang, dengan total barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram. Kedua kurir tersebut ialah Supriadi dan Rudi Hartono. Sedangkan satu tersangka lain yang diduga sebagai pengendali ialah MA.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pertama pada Minggu, 9 Juni 2024. Satu kurir yang diamankan yakni Supriadi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Muba Tangkap Pengoplos-Penimbun BBM Subsidi

Terus dilakukan pengembangan pada 14 Juni 2024, petugas mengamankan satu kurir kembali, yakni Rudi Hartono. Hingga akhirnya menangkap pengendali jaringan narkoba untuk wilayah Kota Palembang pada 21 Juni 2024, yakni MA.

“Pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari informasi yang didapatkan. Kemudian dilakukan pendalaman hingga berhasil menangkap seorang kurir di Jalur Palembang-Jambi,” tegasnya, Kamis (18/7/2024).

Anggota BNNP Sumsel mengamankan tersangka Supriadi dengan barang bukti 10 bungkus sabu besar dengan berat hampir 10 kilogram. Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Rudi Hartono.

Baca Juga :  Polisi Buru Pembunuh Yundri, Korban Tewas Bersimbah darah di Kamar Mandi

Dari tangan Rudi, anggota BNNP Sumsel mengamankan barang bukti sabu sebesar 3 kilogram.

“Kemudian kita melakukan pendalaman lagi dan juga melakukan interogasi terhadap tersangka. Sehingga didapatkan bahwa tersangka ini dikendalikan seseorang di Palembang berinisial MA,” ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran tapi tersangka MA berhasil lolos, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan kabar kalau tersangka ini hendak pulang ke kampung halamannya  OKU Timur.

“Dengan informasi itu, kita berhasil tersangka MA dipejalanan di daerah Kayu Agung,” jelas Julianto Djatiutomo .

Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan, BNNP Sumsel kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan para tersangka hingga beberapa tamu undangan.

Baca Juga :  Curi HP di Masjid Agung, Deni Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

“Jadi secara total kita memusnahkan barang bukti Narkoba mencapai 12,9 Kg, sedangkan sisanya untuk pembuktian di Pengadilan,” ungkapnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender, setelah itu dicampur dengan bahan kimia berupa cairan pembersih lantai hingga dibuang ke tempat pembuangan akhir dengan disaksikan para tersangka.

Sementara, ketiga tersangka ketika ditemui enggan menjawab pertanyaan awak media, ketiga nya pun menundukan kepala karena malu. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman mati. (ANA)

    Komentar