SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Alih-alih mendapatkan pendamping hidup usai berkenalan dengan pria melalui media sosial (Medsos) Facebook, Sudaryanti (44), warga Jalan Kartowinangun, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame Palembang, menjadi korban penipuan dan penggelapan. Akibatnya, uang sebesar Rp158 juta miliknya pun raib.
Uang Sudaryanti digelapkan terlapor Rahmadsyah, warga Perum Arai Pinang Blok 1, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang mengaku seorang oknum polisi berpangkat Aipda. Tak terima, ia pun melapor ke Polrestabes Palembang, Rabu (25/10/2023).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menutukan peristiwa itu berawal pada Maret 2023, dirinya mengenal terlapor melalui media sosial Facebook.
“Awalnya kenalan di Facebook dengan terlapor, lalu kami berpacaran dan komunikasi lewat WhatsApp,” katanya, kepada petugas.
Lanjutnya, setelah kenal selama dua Minggu, lalu terlapor yang mengaku seorang oknum polisi ini menjanjikan akan menikahi korban, buka usaha dan hidup bahagia bersamanya.
“Janji itu awal saya kenal terlapor. Lama-lama saya pun percaya dengan telapor ini,” ungkapnya.
Larut dalam asmara, sambungnya, terlapor mengaku mempunyai usaha kayu ilegal dan harus membutuhkan modal. Saat itu, terlapor membujuknya untuk memberikan modal.
“Dia bercerita dengan saya mempunyai usaha kayu ilegal. Terus video call saya di lokasi, saya kemudian percaya. Nah waktu dia minta saya kirim uang awalnya saya kirim Rp10 juta. Hingga akhirnya total Rp158 juta ke rekening terlapor,” terangnya.
Terakhir kali dirinya baru sadar ditipu, saat telapor meminta kembali kirim uang Rp3 juta pada Selasa (3/10/2023), pagi.
“Saya tidak ada uang lagi. Saya pinjam dengan teman. Namun saat itu ditanya teman untuk apa. Akhirnya saya pergi ke rumah teman, kemudian saya cerita dengannya. Disitulah saya baru sadar tertipu. Oleh itu saya melapor ke sini,” katanya.
Korban berharap atas laporannya, dapat segera ditindaklanjuti petugas Reskrim Polrestabes Palembang. “Saya harap pelaku ditangkap, dan uang saya bisa kembali,” tegasnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar