SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Meta Aulia Pratiwi (20), warga Jalan Cinde Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, melaporkan suaminya inisial SN (22), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Meta mengaku mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, hingga mengalami luka-luka di bagian tangan kanan dan kiri, kepala, punggung bagian belakang dan kaki.
Aksi ini ketahui terjadi di rumah mertuanya di Jalan Srijaya Negara, Lorong Hasan, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Jum’at pagi, 8 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban mengatakan, awal kejadian dirinya sedang tertidur dan tidak sengaja terkena punggung terlapor. “Terlapor tidak senang dan terjadilah cekcok mulut,” kata Meta.
Lanjut Meta, terlapor pun langsung memukul hingga mengakibatkan seluruh badannya sakit. “Sakit semua badan saya dipukul oleh terlapor,” ujar Meta.
Dia menambahkan, sebelum dianiaya terlapor, dirinya sudah sering dipukul. Meta berharap, dengan membuat laporan pelaku bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa tertangkap dan memberikan efek jera,” jelas Meta.
Sementara itu, laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut. (ANA)
Komentar