Aksi Damai 32 Desa Kikim Area Tolak Perpanjangan HGU PT. SMS

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa damai Ribuan warga dari 32 Desa Kecamatan Kikim Area menolak perpanjangan HGU PT SMS. Foto : ist

Aksi unjuk rasa damai Ribuan warga dari 32 Desa Kecamatan Kikim Area menolak perpanjangan HGU PT SMS. Foto : ist

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Ribuan warga dari 32 desa di Kecamatan Kikim Area (Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Selatan, Kikim Barat) dan Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, menggelar aksi unjuk rasa damai menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (2/10/2025).

Aksi yang dipusatkan di jalan menuju pabrik kelapa sawit PT. SMS Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah ini diikuti sekitar 2.500 massa dengan mengendarai ±50 unit kendaraan roda enam dan ±150 unit kendaraan roda empat.

Koordinator aksi, Herman Efendi, S.E., bersama penanggung jawab dari gabungan 32 kepala desa, perangkat desa, BPD, pemangku adat, Linmas, serta tokoh masyarakat, menyampaikan tuntutan utama agar izin HGU PT. SMS yang telah berakhir pada 31 Desember 2023 tidak diperpanjang dan dicabut. Massa juga menolak perpanjangan izin HGU PT. TSP dan PT. PCM di wilayah Kikim Raya dan Gumay Talang.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran kepolisian dan Kapolsek di wilayah Kikim Area turun langsung untuk mengawal jalannya aksi.
“Kita berkumpul di sini untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik. Mari menjaga kondusifitas kamtibmas, dan kita persilakan perwakilan masyarakat serta manajemen PT. SMS menyampaikan masukan,” tegas Kapolres.

Sekitar pukul 11.40 WIB, mediasi dilaksanakan di rumah Direktur PT. SMS Desa Sungai Laru. Mediasi dipimpin Asisten I Pemkab Lahat, H. Rudi Thamrin, S.H., M.M., dengan melibatkan perwakilan masyarakat, manajemen PT. SMS, Pemkab Lahat, ATR/BPN, Dinas terkait, camat Kikim Raya, dan jajaran Polres Lahat.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama, di antaranya:

1. Perusahaan mematuhi keputusan kementerian terkait sesuai peraturan yang berlaku.
2. Bupati Lahat tengah berkoordinasi dengan kementerian mengenai ketentuan waktu panen yang akan diatur bersama manajemen setempat.
3. Kesepakatan dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Surat kesepakatan ditandatangani oleh Regional Control PT. SMS wilayah Sumsel Agus Suharto, Humas PT. SMS Arman, Koordinator lapangan aksi Herman Efendi, S.E., serta perwakilan masyarakat dari masing-masing kecamatan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif berkat pengawalan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah.

Berita Terkait

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi
Warga Desa Tanjung Payang Lakukan Pembongkaran Kafe di Sepanjang Sungai Lematang
DPRD Lahat Bahas Pembentukan Perda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026
PGRI Lahat Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah untuk Anggota
Dampak TKD Berkurang, ADD Juga Ikut Dipangkas  
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:20 WIB

Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Warga Desa Tanjung Payang Lakukan Pembongkaran Kafe di Sepanjang Sungai Lematang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB