Akomodir Kepercayaan Pelanggan, KAI Divre III Palembang Lakukan Penyesuaian Operasional KA Sindang Marga

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KA Sindang Marga

Ilustrasi KA Sindang Marga

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – KAI Divre III Palembang terus mengakomodir kebutuhan dan kepercayaan pelanggan mengenai akan hadirnya transportasi yang aman, nyaman dan sehat di masa pandemi Covid-19. Pada bulan Desember ini KAI Divre III Palembang, melakukan penyesuaian operasional KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

Jika pada bulan Oktober lalu, awal KA Sindang Marga beroperasi pada Jumat dan Minggu, maka mulai minggu ini beroperasi di hari Jumat sampai dengan hari Senin. Dengan jam keberangkatan dari stasiun Kertapati pukul 20.15 dan dari stasiun Lubuklinggau pukul 19.45.

Kabag Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, tingkat kepercayaan pelanggan KA di masa pandemi terhadap KAI terus meningkat. Menurutnya, hal ini tidak lain karena KAI selalu melakukan berbagai inovasi. Salah satunya adalah memberikan _healtykit_ kepada pelanggan KA jarakjauh, dan pengawasan protokol kesehatan kepada pelanggan baik di atas KA maupun di stasiun. Hingga menghadirkan layanan Rapid Antigen di enam stasiun keberangkatan penumpang, yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau, dengan tarif Rp45.000.

“Tentunya inovasi yang ada saat ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” ujar Aida, Kamis (9/12/2021).

Saat ini ada tiga KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

Lebih lanjut Aida menambahkan calon pelanggan harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Pelanggan KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang berlaku 1x24jam / rapid PCR yang berlaku 3x24jam. Pelanggan wajib sudah vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk penumpang anak usia di bawah 12 tahun yang saat ini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan, diharuskan juga menunjukkan hasil negatif antigen / pcr, dan didampingi keluarga. Namun untuk penumpang anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan syarat vaksin.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi dan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Aida.

Untuk info selengkapnya seputar layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Rel)

Berita Terkait

Polsek Sanga Desa Gencarkan Patroli dan Imbauan Hentikan Aktivitas Illegal Drilling
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:53 WIB

Polsek Sanga Desa Gencarkan Patroli dan Imbauan Hentikan Aktivitas Illegal Drilling

Selasa, 29 September 2026 - 12:19 WIB

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan.

Kota Palembang

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:15 WIB