Advokat hingga Aktivis Perempuan Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya di Palembang

Hukum7 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Praktisi hukum sekaligus Advokat senior hingga aktivis perempuan di Kota Palembang, mengecam keras adanya tindakan suami yang menghalangi kedua anak yang masih bawah umur untuk bertemu dengan ibunya, Minggu 27 April 2025.

Aktivis perempuan di Kota Palembang, Dr Conie Pania Putri, menilai bahwa perbuatan menghalangi ibu untuk bertemu kedua putrinya yang masih balita adalah perbuatan melanggar hukum.

Apabila benar dengan adanya peristiwa demikian, maka dirinya mengecam keras tindakan tersebut, mengingat saat ini masih dalam momen Hari Kartini.

Dijelaskan, peristiwa KDRT antara orangtua yang sedang bertikai diberlakukan undang-undang dalam rumah tangga dan silahkan diproses hukum yang berlaku itu, nantinya pihak kepolisian yang akan membuktikan.

Baca Juga :  Delapan Tahanan Polres Lahat Kabur Bobol Dinding Sel, Satu Pelarian Berhasil Ditangkap

“Namun, disini yang kita soroti anak itu belum 12 tahun, Pasal 105 huruf a kompilasi hukum Islam menyebutkan Pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kecuali ibunya itu dalam kondisi Sakit Jiwa, narkoba atau hal lain yang tidak memungkinkan sehingga diberikan pengadilan hak asuhnya kepada orang lain,” ungkap Connie.

Dijelaskan Dosen FH UMP ini, Pasal 330 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang- undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Lapor Polisi,Mahasiswa di Palembang Gegara Wajah nya di Posting di Medsos

Kemudian, bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Saya selaku aktivis perempuan sangat mengecam keras tindakan itu dan akan ikut berjuang membantu ke WC, KPAID,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, baik provinsi maupun kota serta DPRD Sumsel khususnya di Komisi 5,” jelasnya.

Menurutnya dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit PPA, baik Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang karena anak itu masih ASI.

“Bayangkan momentum Hari Kartini, perjuangan Kartini dalam pemberdayaan perempuan, ternyata masih ada perempuan yang tertindas. Jadi para perempuan di Sumsel harus berjuang karena ini momentum. Jelas kita mengecam dan mengawal seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya.” ujarnya.

Baca Juga :  Viral, Pencuri Tabung Gas di Agen di Palembang Terekam Kamera CCTV 

“Saya sarankan laporkan ke KPAID Sumsel, Lembaga perlindungan anak di Sumsel serta dinas Perlindungan anak minta dimediasi,” ucapnya.

lanjut Dr Cornie, perbuatan semacam itu, secara hukum itu dilarang karena anak diatur sesuai undang-undang perlindungan anak.

Artinya itu melanggar hukum, jika orang tua terbukti (menghalangi orangtua bertemu anak) secara hukum itu melanggar hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Kita sangat sayangkan jika itu terjadi jadi maka itu demikian melanggar hak anak secara hukum. Saya mengecam keras tindakan hal seperti itu dan KDRT.” terangnya. (ANA)

    Komentar