Adik Selebgram Palembang Jadi Korban Penodongan, Pelaku Rampas HP dan Minta Uang Tebusan

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, seorang remaja bernama Abdul Majid Junior (18), yang merupakan adik seorang selebgram, menjadi korban penodongan oleh dua orang tidak dikenal bersenjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa menyerahkan satu unit handphone merek Vivo Y36 miliknya serta mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Tidak terima dengan peristiwa yang dialami adiknya, kakak korban, Eku, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, Kamis (9/4/2026) sore.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di halte depan SD Xaverius, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Eku mengatakan dirinya mendampingi sang adik untuk melaporkan kejadian penodongan yang dilakukan oleh dua pelaku yang membawa senjata tajam.

“Iya, hari ini saya dampingi adik melapor ke SPKT karena telah ditodong hingga diperas dua orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam,” kata Eku saat diwawancarai di depan SPKT Polrestabes Palembang.

Ia menjelaskan, saat kejadian korban bersama teman-temannya sedang berteduh di lokasi kejadian perkara (TKP) karena hujan. Tiba-tiba, dua orang laki-laki datang mendekat sambil mengacungkan senjata tajam dan langsung mengambil barang milik korban.

“Lalu datang dua orang laki-laki mendekat sambil mengacungkan senjata tajam dan mengambil handphone serta meminta uang,” jelasnya.

Menurut Eku, saat itu terdapat lima unit handphone di lokasi, terdiri dari empat iPhone dan satu Android. Namun pelaku hanya mengambil handphone Android milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi dompet digital. Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban melalui video call menggunakan handphone milik korban dan meminta uang tebusan agar handphone tersebut dapat dikembalikan.

“Pelaku kembali menghubungi adik saya melalui video call dan meminta uang tebusan. Namun saat diminta bertemu secara COD, pelaku menolak dan hanya mau melalui transfer,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Laporan sudah diterima di SPKT dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru