Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Oknum Polisi Diamankan

SUARAPUBLIK, Bukittinggi: Seorang anggota Polisi berpangkat Aiptu dengan inisial MA (56) yang dinas di Polsek Matur Daerah hukum Polres Agam, menjadi tersangka kasus, setelah proses melalui Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi memiliki satu paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, Minggu (16/9/2018), mengatakan, tersangka MA diamankan pada Sabtu 15 September 2018 kemarin, saat mengendarai motornya di daerah Simpang Jirek, Jalan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

“MA sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bukittinggi, setelah mendapat informasi masyarakat, langsung melakukan pemantauan di lapangan, dan saat tersangka MA lewat menggunakan sepeda motor, langsung dipepet dengan menggunakan mobil, tidak bisa menghindar,” ulasnya.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Dari tangan MA sambung Pradipta Putra Pratama, Tim Operasional Sat Res Narkoba dilindungi satu paket narkoba jenis sabu. MA mengaku bawa barang haram tersebut adalah miliknya yang dapat digunakan dari pelaku AD.

“Setelah dilakukan pengembangan, Tim Operasional dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AD (42) di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, berikut alat timbang, dan beberapa catatan penjualan sabu,” jelasnya.

Pradipta Putra Putra Pratama menambahkan, tersangka AD mengakui bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku M (35), yang beralamat di Pintu Kabun Bukittinggi.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku AD, Tim Operasional Sat Res Narkoba berhasil melarikan diri, dengan inisial M (35) dijalan Pintu Kabun Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dari mesin Munting satu buah bonk via alat hisap sabu,” ungkapnya.

Bertiga dengan nama Pradipta Putra Pratama, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Bukittinggi, dan proses lain.

“Untuk tersangka MA (56) yang merupakan anggota Polisi di prasangka kan pasal 112 junto 127, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu AD dan M, diprasangka kan pasal 112 junto pasal 114 dan junto pasal 127. (YSM)

    Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

    Komentar