SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Hal itu merupakan wujud komitmen BNN dalam memerangi narkoba di wilayah Provinsi Sumsel.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Djoko Prihadi menjelaskan, barang haram tersebut disita dari tangan dua kurir narkoba jaringan lintas Provinsi. Adapun kedua kurir tersebut yakni, berinisial MJ dan NP, warga Kenten, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap di Desa Bayung Lencir saat dalam perjalanan mengantarkan narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Tulung Selapan,” jelas dia, Jumat (8/12/2023).
Kata Djoko, rencananya barang haram tersebut untuk dikonsumsi pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pada saat penangkapan petugas sempat terkecoh karena kedua tersangka ini mengetahui sedang dikejar oleh petugas,” kata dia.
Barang haram tersebut sempat dibuang oleh kedua tersangka di kebun di pinggir jalan. “Barang haram itu akhirnya ditemukan oleh petugas,” tutur dia.
Berdasarkan data, lanjut Djoko, kedua tersangka sudah dua kali mengirim sabu-sabu dan terindikasi masih satu jaringan dengan bandar narkoba Khadafi suami dari Selebgram Palembang yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Atas ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas dia. (ANA)
Komentar