Simpan Sabu Dibawah Batu, Tomy Dituntut 7 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan narkotika jenis sabu 5 paket kecil dengan berat netto 6,291 gram di bawah batu, terdakwa Tomy Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (29/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tomy Pratam, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa Pengelap Uang Eddy Ganefo Ditolak Hakim

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratam dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp32 Miliar, Direktur PT SMS Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam Nota pembelaannya, Tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023 tim anggota reserse polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di lokasi  di Jalan DI Panjaitan Lr.Masjid Jamik  Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju kota Palembang sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian tim langsung menujuh kelokasi dan melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp32 Miliar, Direktur PT SMS Divonis 10 Tahun Penjara

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjual sebesar Rp 300 ribu yang Terdakwa simpan di tanah dibawah baru.

Saat diiinterogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang Terdakwa dapat dari saudara Isa (belum tertangkap).

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar