Sidang Pra Peradilan Eks Kepala SMA 19, PH Penggugat Batal Jadi Saksi Karena Ini…

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan gugatan pra peradilan perihal penetapan dan penahanan terhadap tersangka Slamet, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, yang terlibat dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite sekolah tahun 2021-2022, kembali digelar di PN Palembang, Rabu (16/8/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda keterangan saksi dari pengugat.

Dihadapan hakim tunggal Pitriadi, serta pihak tergugat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pihak Penggugat tersangka Slamet melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi.

Saat pemeriksaan, dua orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat, pihak tergugat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang merasa keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum pengugat sendiri, Sigit Muhaimin.

Baca Juga :  Sebelum Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Pernah Upload Makan Kodok dan Cacing

“Yang mulia kami dari pihak tergugat keberatan terhadap salah satu orang saksi,” kata pihak tergugat didalam persidangan

Lanjut pihak tergugat di dalam persidangan, menyatakan keberatan ke majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan pihak penguggat merupakan tim kuasa hukumnya sendiri.

“Karena sepengetahuan kami salah satu orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat adalah tim kuasa hukum penggugat,” ujar pihak tergugat dari Kejari Palembang.

Kemudian majelis hakim bertanya kepada salah satu orang saksi dari pihak pengugat tersebut. “Benar kamu tim kuasa hukum pak Slamet,” tanya majelis hakim.

“benar yang mulia,” jawab saksi Sigit Muhaimin.

Lanjut Hakim kembali menayakan kepada saksi kenapa bisa dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan. “Kenapa kamu bisa jadi saksi di persidangan padahal kamu tim kuasa hukum terdakwa pak slamat,” cecar majelis hakim.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMA 19 Peraperadilkan Kejari

“Saya sudah cabut kuasa sendiri yang mulia,”jawab saksi

“Kok kamu bisa cabut kuasa sendiri meskinya pak Slamett yang yang cabut kuasa dari kamu,” cecar hakim.

Sementara itu, usai sidang tim kuasa hukum penggugat, Prengky Adiatmono SH saat dikonfirmasi prihal anggota tim kuasa hukum pihaknya, Sigit Muhaimin menjadi saksi di persidangan tersebut dan dibatalkan oleh majelis hakim dirinya mengatakan baru mendapatkan satu saksi.

“Saat ini yang baru didapat satu saksi dari pada untuk pembelaan klien kami, dan salah satu yang mengetahui proses kejadian,proses penangkapan, juga proses penyerahan SPDP melainkan diambil bukan diminta itu adalah pak Sigit jadi pak Sigit sendiri sudah menjadi PH sendiri sudah menjadi PH makanya kita sendiri melakukan pencabutan administrasi dan melakukan pengunduran diri surat kuasa dari klien yang memberikan kuasa,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebelum Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Pernah Upload Makan Kodok dan Cacing

Sementara itu saat ditanya kembali terkait pencabutan surat kuasa dilakukan saksi dari pihaknya sendiri, Prengky mengatakan tidak terlalu jelas mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung tadi.

“Kalau itu kita kurang dengar tadi mungkin untuk pengadministrasian dari pihak majelis hakim menyetujui tapi dilengkapi pada hari jumat. Untuk saat ini kita meminta pak selamet untuk melakukan pencabutan kuasa hukum saksi ke pak slamet di rutan pakjo,” jelasnya. (ANA)

    Komentar