SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika, menjerat terpidana Rendra Antoni alias Janggo, kembali jalani sidang.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, Kamis (15/06/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri tim penasehat hukum terdakwa, Nurmala. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ki Agus Anwar dari Kejati Sumsel.
Dalam fakta persidangan, salah satu saksi yaitu Desi Komariah yang merupakan PNS PPTK mengatakan, bahwa dirinya mengenal Janggo sebagai pemborong.
“Berkas kontraknya ada, dalam pengadaan Tawas sebagai bahan penjernih air. Jango dan Deni datang menemui saya dan segala sesuatu diurus Deni, sebagai Direktur perusahaan CV Ubaidilah, dengan proyeknya senilai Rp 594 juta tahun 2021,” ungkap Desi.
Sementara itu, saksi Mona mengatakan, salah satu proyek di Musi Rawas ini ada proyek tenaga surya, ada proses lelang sampai kontraknya, senilai Rp 234 juta dan Rp 221 juta.
Semua modalnya dari Janggo, dialah yang selalu memberikan uang secara cash.
“Setelah pekerjaan, keuntungan diberikan ke Janggo setelah dihitung dulu. Ada juga pengadaan Tawas penjernih air, proyek listrik di kota Lubuk Linggau, menggunakan perusahaan CV Sinar Pelangi, lalu perusahaan lain CV Dapati, terus CV 6 Bersaudara,” beber Mona.
Dalam persidangan Nurmala sempat bertanya, selain dikenal sebagai pemborong atau kontraktor, Janggo juga dituduh bandar narkoba.
“Kaget tidak tidak saksi Mona?,” tanya Nurmala.
“Kaget saja ya, nah soal ruko yang dijual di tahun 2010 ada, karena keluarga kami punya banyak Ruko di Pasar Lubuk Linggau,” terang Mona.
Sementara itu usai sidang saat diwawancarai Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, UU TPPU adalah pembuktian terbalik dan pembuktian terbalik menghadirkan saksi dari pihaknya.
“Klien kami membeli rumah, mobil bukan dari hasil kejahatan, ini bisa dibuktikan dengan latar belakang klien kami yang merupakan seorang kontraktor dan merupakan pemodal setiap proyek-proyek,” tegas Nurmala.
Hadirnya saksi hari ini sangat-sangat menguntungkan dan membuat perkara ini terang benderang dan mematahkan bahwa tidak betul uang kliennya diperoleh dari hasil kejahatan.
“Jika tidak terbukti klien kami melakukan TPPU, maka klien kami bebas murni dan barang yang disita akan dikembalikan. Untuk saat ini, ada laporan kami di Propam Polda Sumsel tentang barang klien kami yang disita dan diamankan yang tidak diajukan ke persidangan. Kalau disita tidak ada berita acara penyitaan, kalau titipan tidak ada berita acara titipan, itu yang kita persoalkan. Menurut pengakuan klien kami barangnya adalah emas dengan berat lebih kurang 1/2 Kg,” terangnya. (*)
Komentar