SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang warga Kota Palembang inisial SAS (26), melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi dengan modus VCS. Aksi pemerasan modus VCS ini terjadi saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh pada Februari 2022.
Korban yang diajak VCS melalui WhatsApp ini diketahui berinisial MAV (21), mahasiswi di salah Universitas Palembang.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan menurut pengakuan pelaku bahwa ia sudah berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun.
“Mereka berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh,” ujannya, Kamis (6/4/2023).
Setelah itu, pelaku dan korban bertukaran nomor WhatsApp dan berlanjut. “Seiring berjalan waktu, pengakuan pelaku ia dan korban melakukan VCS,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel. Namun, yang ditunjukan pelaku kepada korban merupakan identitas anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan.
“Pelaku mengaku identitas dan foto yang didapatkannya itu melalui Instagram, sehingga foto dan identitas polisi itu ditunjukannya kepada korban dan dia percaya,” jelasnya.
Usai melakukan aksi tidak senonoh melalui WhatsApp pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.
“Pengakuan pelaku ia meminta uang Rp5 juta kepada korban, apabila tidak menuruti maka foto bugil korban saat melakukan VCS kepada pelaku akan disebarkannya,” ungkapnya.
Karena takut korban kemudian memberikan sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp2 juta. “Namun pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban,” jelasnya.
Sehingga dengan kejadian itu, MAV melaporkan pelaku. “Mendapatkan laporan tersebut Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melalukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” bebernya.
Atas ulanya pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. “Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit Simcard,” tuturnya. (ANA)
Komentar