Pelaku Penipuan Ngaku Pegawai BRI Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku penipuan modus sebagai pegawai bank BRI ini ditangkap di daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 9 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku yang berinisial AP (21) ini menipu korbannya hingga mencapai Rp45 juta. Tidak hanya itu, polisi juga  turut mengamankan barang bukti tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara (Payfazzn master agen).

Dua lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), dan dua lembar printout mutasi rekening BRI atas nama korban berinisial R (35).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap atas ulah melakukan penipuan dengan modus mengaku dari pihak bank BRI, yang terjadi pada 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari pengakuan pelaku, kalau dia ini mengirimkan pemberitahuan, kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp dan mengaku dari pihak bank BRI,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Pelaku kemudian menjelaskan maksud dari tujuan pesan tersebut yakni kalau adanya perubahan biaya transaksi transfer mobile banking BRI yang sebelumnya Rp6,500 menjadi Rp150 ribu.

“Setelah mengirim pesan singkat, pelaku mengaku ke kita menghubungi korban, dan mengatakan bila mengabaikan pesan itu dinyatakan setuju mengenai biaya tersebut,” ungkapnya.

Lantaran korban tidak setuju dengan biaya transaksi yang baru kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan oleh pelaku. Salah satunya dengan kode otp yang terhubung dengan BRI mobile milik korban.

Kemudian, saat pelaku mendapatkan kode OTP BRI-Mobile milik korban, pelaku dengan leluasa menguras BRI-mobile korban sebesar Rp45 juta.

“Akibat kejadian ini  korban melaporkan ke Polda Sumsel, dari laporan korban anggota kita melakukan penyidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru