Dianggap Lalai, Pemburu Burung Tembak Mata Pelajar hingga Tewas Ditangkap

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Febriansyah alias Otong, diamankan Polsek Gandung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pria berusia 20 tahun itu, ditangkap Polisi usai tak sengaja menembak seorang pelajar SMP, M. Fahri Iskandar (14), hingga tewas.

Korban Fahri meninggal dunia usai kelopak matanya tertembak senapan angin pelaku Febriansyah. Fahri tertembak saat pelaku hendak memburu seekor burung, namun salah sasaran.

Peristiwa ini berlangsung pada Rabu (28/12/2022), di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus Palembang. Menurut Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dira Bernard, kejadian ini merupakan kelalaian dari pelaku.

“Kejadian ini berawal saat pelaku ingin menembak burung di lokasi kejadian. Sementara korban saat itu sedang bermain sepakbola. Bukannya mengenai burung, peluru senapan angin pelaku justru mengenai kelopak mata korban,” jelasnya, Jumat (6/1/2023).

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Sempat menjalani perawatan intensif beberapa hari, korban pun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/1/2023).

“Kami mendapatkan kabar kalau korban meninggal dunia Kamis kemarin,” terang Bernard.

Dijelaskan Bernard, setelah kejadian tersebut pelaku langsung diamankan berikut senapan angin yang digunakan saat menembak burung. “Menurut pengakuan pelaku kalau senapang itu ia pinjam dari temannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Febriansyah mengaku pada saat kejadian ia sedang mencari burung di lokasi tersebut.

“Memang sering cari burung disana karena banyak. Setelah dapat burung, lalu di masak untuk lauk makan di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tahu kalau peluru saya terkena mata korban,” katanya.

Diakui Febriansyah, kalau senapan tersebut baru dipegang satu bulan ini. Senapan itu juga bukan miliknya, melainkan meminjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

“Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar