Sumur Ilegal Semburkan Minyak Setinggi 10 Meter, Polisi Tangkap 3 Pelaku

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tiga pelaku penambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diamankan. Tiga pelaku yang diringkus polisi ialah Robin, Karjaya Yusuf, dan Eka Candra.

Ketiga pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, dan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan. Para pelaku ditangkap pada Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa semburan minyak hingga 10 meter dan menggenangi lokasi kebun karet di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin. Semburan ini terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Perawat Jadi Korban Jambret di Kawasan Jakabaring

Selain para pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa alat untuk mengebor, yakni satu unit alat rig, pipa panjang serta mata bor.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kabag Ops, Kompol Rivow Lapu, mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter. Semburan ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena menggenangi perkebunan milik warga sekitar.

“Setelah mendapat laporan, kita langsung cek ke lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. Kita amankan tiga pelaku,” ungkap Rivow, didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, dan Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, Jum’at (16/9/2022).

Baca Juga :  Pria yang Tampar Anggota TNI di Depan TMP Ternyata Polisi

IMG 20220916 WA0035

Terkait para pemilik sumur minyak, kata Rivow, saat ini tim gabungan tengah melakukan pengejaran. Untuk identitas sudah diketahui, yakni CN, SL, NP dan BM. Selain itu, untuk pemilik lahan yakni WW dan AM.

“Ketiga tersangka itu kita kenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Nomor 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar,” jelasnya.

Menurut Rivow, untuk situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali. Semburan minyak pun tidak ada lagi. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api.

Baca Juga :  Kawanan Penculik Ngaku Polisi Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

“Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi,” ungkapnya.

Salah satu tersangka, Robin, warga Lampung mengaku, bahwa dirinya hanya sebagai pekerja. Di mana dia mendapat tugas untuk melakukan pengeboran pada tujuh titik.

“Pengerjaan baru satu titik, dengan upah Rp35 ribu per meter. Baru ngebor kedalaman 120 meter, dan terjadi semburan,” terangnya. (ANA)

    Komentar