SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bupati Kabupaten Banyuasin, Askolani, dilaporkan seorang wanita insial NY (42), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (30/7/2022). Wanita ini mengaku sebagai istri sahnya Askolani.
NY melaporkan Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Belakangan ini, menurut NY, suaminya tidak lagi memberi nafkah kepadanya.
Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.
Menanggapi laporan ini, Askolani melalui kuasa hukumnya, Dedi Irama, dalam waktu dekat akan melaporkan balik NY ke polisi. Hal itu dilakukan, setelah pihaknya memberikan waktu somasi selama dua hari, namun sampai saat ini belum ada etikad baik.
“Dari waktu somasi yang diberikan, NY dan kuasa hukumnya belum mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami,” kata Dedi, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jum’at (5/8/2022).
Maka dari itu, Dedi menegaskan, dalam waktu dekat Askolani segera melaporkan NY. “Jadi dari hasil rapat semalam, Insyallah dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan polisi. Untuk waktunya itu strategi kami,” ujarnya.
Untuk pasal yang akan dilaporkan yakni, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menuduhkan seseorang melakukan tindak pidana dan persangkaan palsu atau memberikan keterangan palsu.
“Pasalnya 317 KUHP, 318 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP dan fitnah juga,” ujarnya.
Dedi mengatakan bahwa, sampai saat ini terlapor Askolani juga belum dipanggil penyidik Polda Sumsel.
“Yang jelas, klien kami siap dipanggil dan siap untuk memberikan klarifikasi, keterangan tranparan dan sesuai fakta apa yang terjadi. Karena ini sudah menjadi isu nasional. Kalau tidak melaporkan balik ke Polda Sumsel ya kemungkinan ke Mabes Polri,” tegas Dedi. (ANA)
Komentar