SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hari Handoko (39), warga Jalan Karang Sari Perumahan Cantika Jelita I RT 05 RW 01 Blok F-36 Kecamatan Gandus Palembang, menipu penduduk sekitar tempat dia tinggal dengan mengaku bisa mengurus pemasangan PDAM Tirta Musi.
Modus yang dilakukannya yaitu, dengan cara menawarkan pemasangan saluran air bersih PDAM kepada warga setempat yang berada di Perumahan Cantika Jelita, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, mengatakan, Hari menggunakan modus tersebut pertama kali pada Minggu (1/8/2021). “Tersangka ini meminta uang untuk masing-masing korbannya sebesar Rp2,1 juta,” ungkap Kusyanto, Jum’at (11/2/2022).
Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, sampai berbulan-bulan aliran PDAM tidak kunjung masuk ke rumah warga. Warga yang curiga kemudian mengetahui bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Ini diketahui setelah korban Erika Chandra (38) dan yang lainnya mengecek langsung ke kantor PDAM Tirta Musi dan menunjukan karcis pembelian pipa distirbusi kepada pihak PDAM Tirta Musi.
“Pada saat warga memperlihatkan kwitansi tersebut, pihak PDAM mengaku jika uang itu tidak pernah disetorkan kepada pihak PDAM,” jelasnya.
Setelah ditelusuri ternyata kwitansi tersebut palsu. Mengetahui fakta tersebut, para korban langsung menghampiri pelaku ke rumahnya. Hari lalu dilaporkan warga ke Polsek Gandus. Pelaku pun kini telah berhasil diamankan.
“Mendapatkan laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan Kusyanto, saat dilakukan interogasi oleh anggotanya, Hari mengakui bahwa ada sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama. Atas perbuatannya, Handoko dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (ANA)
Komentar