SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Kristian, mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Ridwan (30) yang mengalami luka tusuk di pundak belakang sebelah kanan.
Pelakunya yakni Rizky Andreyan (19), warga Jalan Radial, Rusun Blok 49 nomor 1 lantai 3, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Ia ditangkap di kediamannya, pada Sabtu malam (22/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert sihombing mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku atas laporan korban pada 15 Desember 2021.
“Pelaku kita tangkap dikediamannya dan langsung digiring anggota kita ke Mapolrestabes Palembang,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (23/1/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa motif pelaku menikam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau karena dendam dengan korban lantaran pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.
“Dari keterangan pelaku saat di interogasi anggota kita dia bahwa kejadian penikaman yang terjadi di Jalan Kapten Cek Syeh tepatnya di depan blok 13, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 15 Desember 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WIB karena dendam, dimana korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku,” katanya.
Kejadian penikaman sendiri berawal saat pelaku sedang sedang bermain burung merpati, tidak lama kemudian korban datang menghampiri sambil melihat terlapor dengan mata melotot, lalu terlapor menghampiri korban dan berkata mengapa korban ikut mengeroyoknya.
Kemudian pelaku berniat mengambil pisau yang ada didapur rumahnya, lalu pelaku pulang kerumah. Setelah mengambil pisau di dapur, pelaku kembali menghampiri korban di Tempat kejadian peristiwa (TKP), setelah melihat korban pelaku langsung menusuk korban dengan sajam jenis pisau yang ia pegang dengan tangan kanan.
Lantas pelaku menusukan sajamnya kearah pundak belakang sebelah kanan korban, setelah menusuk korban pelaku langsung pergi kembali kerumah.
“Atas ulahnya melakukan penusukan terdahap korban, pelaku kita ancam dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)
Komentar