Razia Polsek Ilir Barat II Amankan Satu Tersangka Bawa Sabu dari Tangga Buntung

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edo Wiguna (20) diamankan polisi. Ia kedapatan membawa sabu, saat anggota Polsek Ilir Barat II Palembang sedang mengadakan razia di Jalan PSI Lautan, 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (17/01/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

Edo Wiguna (20), warga Jalan Remipa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati ini, kedapatan membawa paket kecil sabu seberat 0,19 gram saat melintasi razia dengan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol BG 7478 ADO.

Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan menuturkan, pelaku ditangkap saat anggotanya melakukan razia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Karena saat itu sedang razia sehingga saat dilakukan pemeriksaan anggota kita mendapati pelaku memiliki satu paket kecil sabu, sehingga langsung digiring ke Polsek IB II Palembang,” Sabtu (22/1/2022.

Ihsan mengatakan, pelaku menyebut barang tersebut dibelinya dari kawasan Tangga Buntung.

“Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kita untuk melakukan pengembangan, guna membasmi tuntas ke akarnya. Pasalnya peredaran gelap narkoba sangat meresahkan masyarakat khususnya generasi muda,” tutupnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 KUHP dan atau Pasal 112 KUHP tentang Narkotika. (Etr)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru