SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menyamar jadi pembeli narkotika jenis ekstasi, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, mengamankan satu pelaku diduga pengedar dalam pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku yakni M Dimas Juliansyah (25), warga Jalan Mayor Zurbi Bustam, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivandry mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggotanya Unit 6 yang sedang menyamar di depan Bank BRI di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (19/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian anggota kita melakukan under cover buy terhadap pelaku dengan cara memesan pil ekstasi kepada pelaku,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa penyerahan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dilakukan di depan Bank BRI di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
“Anggota kita Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersiap melakukan penangkapan dengan menyebar di lokasi perjanjian,” katanya.
Kemudian datang pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati tersebut, kemudian pelaku hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran.
“Di saat itulah anggota kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir warna pink dengan Merek Kerang. dengan berat bruto 3.98 gram,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut ke pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan penyidikan lanjut. “Dari hasil tangkapan ini akan kita kembangkan guna untuk menangkap pelaku lainnya,” tuturnya. (ANA)
Komentar