AK Cabuli Wanita 9 Tahun saat Temannya Kejar Layangan Putus

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – AK (21) warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolrestabes Palembang. Dia dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur inisial MP (9).

Tersangka diamankan Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku sendiri melakukan tindak asusila terhadap korban pada Senin (13/12/2021), sekira pukul 17.00 WIB di dekat WC Umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Terkuaknya kejadian ini, saat ibu korban inisial ES, membuat pengaduan laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Diceritakan ibu korban, peristiwa menimpa anaknya terjadi bermula korban sedang bermain didekat WC Umum dan tersangka sedang bermain layang-layang. Di saat temannya yang lain mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban.

Kemudian menarik tangan dan menggendong korban. Di saat itulah dengan jari tangannya, pelaku menggesek ke alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak. Seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya. Korban langsung pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pelaku sudah diamankan dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

“Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang. Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya,” kata Tri.

Lanjutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu-abu.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengakuan Tersangka Pelaku Gorok Korbannya hingga Tewas

Sementara, tersangka sendiri saat ditemui mengakui perbuatannya. “Iya, saya cuma pakai jari menggesek saja,” katanya. (ANA)

    Komentar