SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat terdakwa Saharudin, oknum Kades Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025). Sidang kali ini digelar dengan Agenda nota pembelaan (Pledoi).
Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Muratara, Ichsan Azwar SH MH, tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian membacakan nota pembelaannya.
Seusai membacakan Pledoi, Saharudin melalui penasehat hukumnya Febri Rahmat Nugraha S.Sy., M.H. didampingi M Nur Firdaus SH, MH mengatakan, poin utama dalam nota Pledoi yang disampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum tidak bisa membuktikan lebih lanjut aliran dana tersebut kemana.
“Jadi berdasarkan keterangan auditor yang dihadirkan oleh JPU, pemeriksaan kerugian negara itu hanya berdasarkan BAP saja, jadi oleh karena itu kami memandang bahwa dakwaan atau tuduhan-tuduhan dari Penuntut Umum itu kami nilai kurang kuat dan lemah,” ujar Febi seusai sidang.
Selain itu lanjutnya, didalam nota pembelaan pihaknya menyampaikan bahwa terdakwa sebelumnya terlebih dahulu sudah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Lubuk Linggau sekitar tahun 2022 yang lalu.
“Nah berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya waktu kurang lebih selama satu tahun, akhirnya kasus ini diambil ahli oleh Kejari Lubuklinggau disinilah klien kami, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal pada saat diperiksa itu materinya sama pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidik unit Tipikor, Tapi yang anehnya kenapa hasilnya yang berbeda. Nah itu yang menjadi tanda tanya kami sebagai penasehat hukumnya terdakwa,” tegasnya.
Terhadap nota pembelaan sudah disampaikan dalam dipersidangan tadi Febi berharap agar kliennya mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim.
“Pada intinya kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta dan memohon agar majelis hakim bisa memberikan fakta kebenaran dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Untuk itu kami juga berharap agar klien kami dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU tersebut,” pintanya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan. (ANA)
Komentar